SEMARANGKU – Polri bersiap akan menggelar Operasi Ketupat di tiga provinsi tujuan mudik yang akan berlangsung mulai tanggal 6-14 Mei 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral kesiapan menghadapi Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 yang dihadiri oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto serta beberapa Menteri dan jajaran Kapolda yang mengikuti secara virtual, Rabu 21 April 2021
Operasi keselamatan ini melibatkan 171.457 personel gabungan, dengan sasaran 92.598 objek atau tempat, dan tiga provinsi tujuan mudik meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, untuk menindak lanjuti larangan mudik Lebaran, Polri sudah menyiapkan upaya penyekatan di 333 lokasi mulai dari Lampung sampai Bali.
Menurut Kapolri, kebijakan pelarangan mudik yang dikeluarkan pemerintah, akan diimplementasikan oleh Polri serta lintas sektoral, guna menekan laju angka penambahan virus corona atau Covid-19.
Pos-pos penyekatan tersebut bertujuan memeriksa kelengkapan administrasi yang harus dimiliki, baik yang dari perjalanan dinas kantor dan protokol kesehatan (prokes), seperti surat dinas dan lain sebagainya.
“Upaya pencegahan mudik dilakukan dengan membuat pos-pos penyekatan secara ketat.
Memeriksa administrasi yang dimiliki, termasuk petugas di titik sekat harus dilengkapi ambulan dan alat prokes. Ini berlaku baik di bandara, pelabuhan ataupun terminal,” kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: BTS Diprediksi Akan Jalani Wamil Bersama pada Pertengahan 2022, Ini Tanggapan Agensi Big Hit Music
Menurut Kapolri, operasi keselamatan lebih memberikan edukasi untuk tidak melaksanakan mudik karena Covid-19 masih tinggi.
Selain itu, kejahatan street crime, patroli skala besar, tempat interaksi masyarakat seperti terminal, aksi teroris menjadi prioritas operasi Ketupat tersebut.
"Prinsipnya keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi atau salus supreme lex xsto," ungkap Kapolri.
Kapolri menjelaskan, asas tersebut menjadi dasar nantinya bagi aparat kepolisian dalam melakukan tindakan pelarangan terhadap warga masyarakat yang melakukan mudik Lebaran.***