Kasus Penistaan Agama, Polri Tetapkan Jozeph Paul Zhang Sebagai Tersangka

- 20 April 2021, 12:15 WIB
Polri menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka penistaan agama karena mengaku Nabi ke 26 serta menghina Nabi Muhammad SAW.*
Polri menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka penistaan agama karena mengaku Nabi ke 26 serta menghina Nabi Muhammad SAW.* /Instagram.com/@joseph.paul.zhang

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru dan Resmi 20 April 2021, Langsung Tukar dengan Hadiah di Garena Free Fire

Baca Juga: Ganjar Pranowo Trenyuh Lihat Bayi 2 Hari Sudah Ditinggalkan Ibu Kandung di Panti Nurul Baet

Diberitakan sebelumnya, Jozeph mengaku Nabi ke 26 dan ramai di media sosial.

 

Atas perbuatannya, Jozeph pun disangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHPidana.

"Unsur pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE dan juga penodaan agama yang ada di KUHP," tegas Rusdi.

Informasi, keberadaan Jozeph Paul Zhang diduga berada di Jerman. Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM keluar dari Indonesia sejak 2018.*** 

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x