Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru dan Resmi 20 April 2021, Langsung Tukar dengan Hadiah di Garena Free Fire
Baca Juga: Ganjar Pranowo Trenyuh Lihat Bayi 2 Hari Sudah Ditinggalkan Ibu Kandung di Panti Nurul Baet
Diberitakan sebelumnya, Jozeph mengaku Nabi ke 26 dan ramai di media sosial.
Atas perbuatannya, Jozeph pun disangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHPidana.
"Unsur pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE dan juga penodaan agama yang ada di KUHP," tegas Rusdi.
Informasi, keberadaan Jozeph Paul Zhang diduga berada di Jerman. Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM keluar dari Indonesia sejak 2018.***