Kasus Penistaan Agama, Polri Tetapkan Jozeph Paul Zhang Sebagai Tersangka

- 20 April 2021, 12:15 WIB
Polri menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka penistaan agama karena mengaku Nabi ke 26 serta menghina Nabi Muhammad SAW.*
Polri menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka penistaan agama karena mengaku Nabi ke 26 serta menghina Nabi Muhammad SAW.* /Instagram.com/@joseph.paul.zhang

SEMARANGKU - Polri menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka penistaan agama.

Jozeph Paul Zhang sampai sekarang ini menjadi perbicangan warganet lewat agumennya yang mengaku sebagai Nabi ke 26.

Bahkan, Jozeph Paul Zhang dengan gagah berani jika dirinya siap dilaporkan ke pihak kepolisian dengan kasus penistaan agama.

Kemudian, Husin Shihab melaporkan ke Polri kasus penistaan agama yang dilakukan Jozeph.

Baca Juga: Ngabuburit di Panti Nurul Baet, Ganjar Pranowo Temui Bayi 2 Hari Ditinggal Ibu Kandung

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Update Bulan April 2021, Segera Tukar dengan Hadiah Menarik!

Dirinya menilai, jika tidak ada yang berani melaporkan, maka dikhawatirkan akan ada lagi kasus serupa di media sosial.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Jozeph Paul Zhang menjadi tersangka di saat namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO.)

"Ya, sudah jadi tersangka ketika dimasukkan sebagai DPO. Untuk penetapannya kemarin, 19 April 2021," terang Rusdi, dalam siaran persnya, dikutip dari PMJ News, Selasa 20 April 2021.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru dan Resmi 20 April 2021, Langsung Tukar dengan Hadiah di Garena Free Fire

Baca Juga: Ganjar Pranowo Trenyuh Lihat Bayi 2 Hari Sudah Ditinggalkan Ibu Kandung di Panti Nurul Baet

Diberitakan sebelumnya, Jozeph mengaku Nabi ke 26 dan ramai di media sosial.

 

Atas perbuatannya, Jozeph pun disangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHPidana.

"Unsur pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE dan juga penodaan agama yang ada di KUHP," tegas Rusdi.

Informasi, keberadaan Jozeph Paul Zhang diduga berada di Jerman. Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM keluar dari Indonesia sejak 2018.*** 

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x