Alasan Pemprov DKI Jakarta Tidak Izinkan Pembukaan Tempat Karaoke

- 30 Maret 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum mengizinkan pembukaan tempat karaoke di DKI Jakarta
Ilustrasi: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum mengizinkan pembukaan tempat karaoke di DKI Jakarta /Pixabay/egodi1

Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Perantau Tidak Mudik Tahun Ini, Mumpung Covid-19 Lagi Turun Harus Dijaga

Baca Juga: Tanggapi Soal Teroris di Indonesia, Kapolda Jateng: Keamanan Super Ketat

Bambang menjelaskan meskipun tempat karaoke di DKI Jakarta sudah diizinkan pihak Disparekraf, namun pengelola harus menunggu lagi persutujuan dari pemerintah provinsi DKI Jakarta.

"Tapi, memang kan sudah ada sinyal, jadinya para pengelola ini diminta terlebih dahulu untuk mengajukan persiapan protokol kesehatan jika dibuka," sambungnya.

Sebagai informasi, izin pembukaan tempat karaoke di tengah pandemi Covid-19 sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 64/SE/2021 mengenai Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x