Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Perantau Tidak Mudik Tahun Ini, Mumpung Covid-19 Lagi Turun Harus Dijaga
Baca Juga: Tanggapi Soal Teroris di Indonesia, Kapolda Jateng: Keamanan Super Ketat
Bambang menjelaskan meskipun tempat karaoke di DKI Jakarta sudah diizinkan pihak Disparekraf, namun pengelola harus menunggu lagi persutujuan dari pemerintah provinsi DKI Jakarta.
"Tapi, memang kan sudah ada sinyal, jadinya para pengelola ini diminta terlebih dahulu untuk mengajukan persiapan protokol kesehatan jika dibuka," sambungnya.
Sebagai informasi, izin pembukaan tempat karaoke di tengah pandemi Covid-19 sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 64/SE/2021 mengenai Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta.