SEMARANGKU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak izinkan pembukaan tempat karaoke.
Meskipun sebanyak 10 tempat karaoke mengajukan pembukaan usaha di masa pandemi.
Namun, pemerintah pemprov DKI Jakarta sampai saat ini belum mengizinkan tempat karaoke beroperasi.
Salah satu alasan larangan Pemprov DKI Jakarta adalah situasi pandemi Covid-19 saat ini.
Baca Juga: Jateng Tidak Terdampak Terorisme, Ganjar Pranowo: Terima Kasih Atas Gotong Royong Masyarakat!
Baca Juga: Palestina Terima 100.000 Vaksin Sinopharm dari China, Ini Penjelasan Kemenkes
Sementara, Jakarta kasus penambahan Covid-19 masih terus meningkat setiap harinya.
Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan sebanyak 79 usaha atau outlet karaoke mengajukan izin permohonan.
"Sudah ada 41 yang sedang direview tim gabungan. Sampai hari ini, belum ada yang mendapat persetujuan," ungkap Bambang Ismadi, dikutip dari PMJ News, Selasa 30 Maret 2021.