(2) Dalam hal pelaku tidak melaksanakan kewajiban pemenuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Secara jelas UU Cipta Kerja Omnibus Law ini memberi hak istimewa demi keuntungan segelintir orang dan dampak negatifnya dirasakan langsung oleh masyarkat.***