Presiden Jokowi Hapus Abu Batu Bara dari Daftar Limbah B3, JATAM: Coba Hirup dan Rasakan Dampaknya

- 13 Maret 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi PLTU Batu Bara/dok. Kementerian ESDM   
Ilustrasi PLTU Batu Bara/dok. Kementerian ESDM   /

(2) Dalam hal pelaku tidak melaksanakan kewajiban pemenuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Secara jelas UU Cipta Kerja Omnibus Law ini memberi hak istimewa demi keuntungan segelintir orang dan dampak negatifnya dirasakan langsung oleh masyarkat.***

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah