FABA ini tak lain adalah limbah padat hasil pembakaran batu bara di PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku konstruksi dan bangunan.
Baca Juga: Begini Proses Vaksin Picu Kekebalan Tubuh, Wajib Tahu!
Seperti diketahui, limbah batu bara ini sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat karena mengandung senyawa kimia seperti arsenic, timbal, merkuri, kromium, dsb.
Penghapusan abu batu bara dari daftar limbah B3 tak luput dari peran dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI-ICMA) sejak pertengahan tahun 2020.
Hal tersebut juga diperparah dengan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang seakan melonggarkan pidana bagi kegiatan pengelolaan limbah B3 tidak berizin.
UU Cipta Kerja Omnibus Law Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Baca Juga: Sudah Pada Daftar Kartu Prakerja? Kuota Sebanyak 600.000 Orang Segera Ikutan!