SEMARANGKU – Pemerintah Presiden Jokowi menghapus Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari daftar limbah B3 alias Bahan Berbahaya dan Beracun.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai langkah Presiden Jokowi itu meracuni kesehatan masyarakat dengan kebijakan tersebut.
“Jadi dari JATAM kami usul Pak Presiden dan juga yang di istana, coba berkantor di dekat PLTU batu bara, coba hirup abu batu bara rasakan dampaknya apakah itu limbah B3 atau bukan,”ucap Koordinator JATAM Merah Johansyah dalam Instagram @greenpeaceid 12 Maret 2021.
Kebijakan itu ditetapkan oleh Presiden Jokowi dalam peraturan turunan Omnibus Law yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga: 5 Tahun Pacaran, Kaesang Pangarep: Felicia Tissue Selalu Ingatkan Shalat
Baca Juga: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 14, Ini Langkah Ceknya!
Johan mengaku cukup terkejut bahwa FABA dikeluarkan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja Omnibus Law.