Ingat Pandemi Ingat Kejadian Ini, Sebuah Kilas Balik yang Mengancam Lingkungan di Indonesia

- 11 Maret 2021, 17:00 WIB
Demo Omnibuslaw berujung ricuh di Jakarta
Demo Omnibuslaw berujung ricuh di Jakarta /semarangku/

Tentunya masih ingat bagaimana konflik antara Masyarakat adat Laman Kinipan dengan PT. Sawit Mandiri Lestari yang berujung penangkapan.

Bahkan yang terbaru kasus penjemputan kepada tiga masyarakat adat Dayak Modang Long Wai pada 27 Februari 2021 yang mana melakukan aksi damai untuk meminta hak ulayat mereka akibat penggusuran dan penanaman sawit seluas 4000 Ha.

 Baca Juga: Lagi! Kartu Prakerja Gelombang 14 Dibuka Hari Ini, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

  1. Revisi UU Minerba

10 Juni 2020, DPR RI mengesahkan Revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi UU yang kemudian ditekan Presiden Jokowi.

UU Minerba itu tidak berdasarkan pada hasil evaluasi atas kerusakan akibat operasi pertambangan dan industri minerba selama ini. Sehingga mengancam lingkungan yang berada di daerah sekitar tambang dan masyarakat adat.

Selain itu, UU Minerba juga mengancam hutan lindung dan konservasi, pasalnya UU itu mengisyaratkan semua kawasan termasuk hutan lindung dan konservasi boleh dieksploitasi demi kepentingan investasi.

 Baca Juga: Modal NIK dan KK bisa Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14 Hari Ini

  1. Kontroversi UU Omnibus Law

UU Cipta Kerja (Omnibus Law) dinilai untuk memihak kepentingan oligarki, banyak pasal-pasal yang tidak mementingkan kelestarian lingkungan, kaum buruh, dan pekerja.

Proses dari pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja dilakukan dengan serba tertutup di masa pandemi yang berlangsung.

Hal tersebut tentu berdampak bagi kerusakan lingkungan, dimana izin lingkungan mudah diperoleh yang menimbulkan konflik lahan dengan masyarakat.

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah