SEMARANGKU – Banjir masih sering terjadi setiap musim penghujan. Padahal ruang terbuka hijau masih mencukupi, dan diatur ketat di seluruh daerah.
Pakar Lingkungan Hidup dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof Sudharto P Hadi membeberkan alasan, mengapa sebagian wilayah selalu banjir meski RTH mencukupi.
Dia mencotohkan Kota Semarang yang hingga saat ini masih mempertahankan RTH hingga 30 persen dari total wilayah untuk menjaga kelesarian lingkungan. Tapi kenyatannya tetap banjir dan justru makin meluas, mengapa?
Baca Juga: Salurkan Langsung BST ke Lansia, Ganjar Pranowo Minta Penyaluran Bantuan Tidak Ditunda
Baca Juga: Bungkam Wakil India, Anthony Ginting Lolos ke Babak Kedua Toyota Thailand Open 2021
Dikatakan, dalam UU 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan bahwa setiap daerah harus memiliki RTH minimal 30 persen dari luasan wilayah.
Aturan ini untuk menjaga suatu wilayah untuk memberikan ruang sebagai resapan air. Salah satu tujuannya agar tidak terjadi banjir saat penghujan, dan kekeringan saat kemarau.
Ketika RTH semakin berkurang, berarti daerah resapan airnya kian menipis sehingga akan berdampak pada bencana banjir.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Dukung Program Terapi Plasma Konvalesen Usai Terima Laporan Positif