Presiden Jokowi Beri Pesan Ini Saat Cabut Izin Investasi Miras!

- 3 Maret 2021, 10:33 WIB
Presiden Jokowi membatalkan izin investasi minuman keras.
Presiden Jokowi membatalkan izin investasi minuman keras. /Tangkapan layar YouTube/ Sekretariat Negara/

Baca Juga: Ingin Kuota Internet Gratis Kemdikbud? Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya, Pelajar-Mahasiswa Harus Lakukan Ini

Jadi lampiran Perpres yang dicabut itu adalah:

1. PERPRES No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal

2. PERPRES No. 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal

Dengan dicabutnya lampiran tersebut tentu saja izin investasi untuk industri miras sudah ditutup.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah