SEMARANGKU- Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi cabut izin investasi industri minuman keras atau miras di Indonesia.
Akhirnya rencana untuk membuka izin investasi industri miras di Indonesia telah dicabut oleh Jokowi.
Izin investasi dari sektor miras di Indonesia akhirnya dicabut oleh Jokowi setelah banyak melakukan pertimbangan.
Baca Juga: Ada Arya Saloka di FTV, Cek Jadwa Acara SCTV Hari Ini Rabu 3 Maret 2021 Agar Tidak Ketinggalan
Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Terkait Miras
Pernyataan kontroversi Jokowi beberapa waktu lalu terkait investasi di industri miras yang akan dibuka ternyata mengundang reaksi negatif dari banyak masyarakat Indonesia.
Hal ini tentu saja menjadi perbincangan dengan beberapa ulama, ormas, tokoh agama, dan juga masukan dari provinsi daerah.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Hari Ini Rabu 3 Maret 2021, Mata Najwa: Adu Kuat Di Demokrat
"Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,"tutur Jokowi.
Sebelumnya memang Jokowi sudah menetapkan dalam lampiran Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha penanaman modal.
Tetapi setelah melakukan pertimbangan dengan beberapa pihak akhirnya Jokowi mencabut izin tersebut.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Ada Film Charlies Angles Full Throttle, Aftermath, dan I.T
Baca Juga: Ikatan Cinta 3 Maret 2021: Semua Kebohongannya Terungkap, Elsa Menjadi Gila
Pernyataan mencabut lampiran dalam Perpres tersebut disampaikannya pada Selasa, 2 Maret 2021 dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta.
Dengan begini tentu saja menjawab keresahan masyarakat terkait Perpres yang dinilai kontroversial ini.
Pada awalnya yang memicu masyarakat memberikan reaksi negatifnya itu berawal dari Perpres terkait miras.
Jadi lampiran Perpres yang dicabut itu adalah:
1. PERPRES No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal
2. PERPRES No. 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
Dengan dicabutnya lampiran tersebut tentu saja izin investasi untuk industri miras sudah ditutup.***