"Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,"tutur Jokowi.
Sebelumnya memang Jokowi sudah menetapkan dalam lampiran Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha penanaman modal.
Tetapi setelah melakukan pertimbangan dengan beberapa pihak akhirnya Jokowi mencabut izin tersebut.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Ada Film Charlies Angles Full Throttle, Aftermath, dan I.T
Baca Juga: Ikatan Cinta 3 Maret 2021: Semua Kebohongannya Terungkap, Elsa Menjadi Gila
Pernyataan mencabut lampiran dalam Perpres tersebut disampaikannya pada Selasa, 2 Maret 2021 dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta.
Dengan begini tentu saja menjawab keresahan masyarakat terkait Perpres yang dinilai kontroversial ini.
Pada awalnya yang memicu masyarakat memberikan reaksi negatifnya itu berawal dari Perpres terkait miras.