Kronologi Gadis 15 Tahun Bunuh Sepupu, Kadiv Humas Polri: Tidak Ada Penahanan

- 19 Februari 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi pembunuhan yang dilakukan gadis 15 tahun di NTT
Ilustrasi pembunuhan yang dilakukan gadis 15 tahun di NTT /PMJ News

SEMARANGKU – Seorang gadis 15 tahun menjadi pelaku pembunuhan terhadap sepupunya sendiri namun tidak ditahan.

Gadis 15 tahun ini bunuh sepupu yang hendak mencabuli dirinya dan Kadiv Humas Polri mengatakan jika saat ini tidak ada penahanan kepada yang bersangkutan.

Polri memang langsung ambil sikap tentang kasus pembunuhan lelaki oleh gadis berusia 15 tahun ini.

Baca Juga: Mama Rosa Beli Keranjang Bayi, Aladdin Siap OTW? Bocoran Ikatan Cinta 19 Februari 2021

Baca Juga: Sinopsis Film Desierto di Bioskop Trans TV Malam Ini Jumat, 19 Februari 2021

Kronologi Pembunuhan

Kasus pembunuhan yang terjadi di Timor Tengah Selatan, NTT membuat geger warga sekitar, pasalnya pelaku masih berusia 15 tahun.

Terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari penemuan mayat laki-laki di hutan.

Mayat yang ditemukan ini telah diidentifikasi dan dapat dipastikan meninggal karena dibunuh.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x