Jelaskan Hukum Melakukan 3M dan Vaksinasi, Wapres Ma’ruf Amin: Wajib Dilakukan!

- 2 Februari 2021, 09:01 WIB
Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin
Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin /Asdep KIP Setwapres/

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea The Penthouse Episode 7 Trans TV Malam Ini, Eun-Byeol Tampil Gemilang

Terlepas dari itu, Wapres menambahkan, membantu pengobatan COVID-19 lewat plasma konvalesen juga merupakan kewajiban.

Untuk itu, lanjut Wapres, pihaknya mendorong masyarakat untuk mendaftarkan dan memeriksakan diri supaya memenuhi kriteria untuk mendonorkan plasma darah konvalesen.

"Hal ini bukan semata-mata untuk kepentingan Pemerintah, tetapi lebih untuk menjaga diri dan keluarga kita, serta masyarakat di sekitar kita agar terhindar dari penularan virus, yang saat ini telah menelan korban lebih dari 103 juta orang dan tidak kurang dari 2,2 juta orang meninggal di berbagai belahan dunia," ujarnya.

Baca Juga: Biden Ancam Sanksi AS Atas Kudeta Aung San Suu Kyi oleh Militer Myanmar

Baca Juga: Perkuat Keamanan Negara, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Kunjungi KSAU dan Tegaskan Hal Ini

Terakhir, Wapres Ma’ruf Amin menyampaikan pesan kepada masyarakat Jawa dan Bali untuk bersungguh-sungguh mengikuti kebijakan PPKM dari pemerintah untuk menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia. ***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah