Jelaskan Hukum Melakukan 3M dan Vaksinasi, Wapres Ma’ruf Amin: Wajib Dilakukan!

- 2 Februari 2021, 09:01 WIB
Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin
Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin /Asdep KIP Setwapres/

SEMARANGKU – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjelaskan hukum melakukan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) dan vaksinasi menurut pandangan Islam.

Menurut Wakil Presiden Ma’ruf Amin, serangkaian 3M dan vaksinasi adalah kebijakan wajib untuk diterapkan oleh masyarakat di masa sekarang.

"Melakukan 3M, mengikuti aturan-aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan melakukan vaksinasi, menurut pandangan para ulama, itu merupakan suatu kewajiban, artinya wajib dilakukan. Karena apa? Karena itu adalah untuk menghindarkan terjadinya bahaya, mudarat," kata Wapres Ma’ruf Amin di Jakarta, dikutip dari Antara News, Selasa, 2 Februari 2021.

Baca Juga: Daftar Pemenang TikTok Awards 2020 Indonesia Lengkap, Mulai dari Rizky Febrian Hingga Arnold Poernomo

Baca Juga: Usulkan Program Jateng di Rumah Saja Selama Dua Hari, Ganjar Pranowo: Yakin Tekan Covid-19

Wakil Presiden Ma’ruf Amin memaparkan hukum melakukan 3M dan vaksinasi menurut pandangan Islam

Hal ini merujuk pada sumber ulama Banten Syekh Nawawi al-Bantani dalam tafsirnya, bahwa menjaga diri sendiri juga merupakan kewajiban, selain menghindari serangan bahaya.

"Bahwa ayat itu tidak hanya memberikan arti supaya kita bersiap-sedia, dalam arti keamanan, untuk menghindarkan serangan musuh; tetapi juga menunjukkan tentang wajibnya menjaga diri dari segala macam dugaan bahaya. COVID-19 ini juga bahaya yang sudah diyakini," jelasnya.

Baca Juga: KRL Yogyakarta-Solo Akan Dioperasikan, Ini Tarif dan Tanggal Uji Coba, Catat!

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea The Penthouse Episode 7 Trans TV Malam Ini, Eun-Byeol Tampil Gemilang

Terlepas dari itu, Wapres menambahkan, membantu pengobatan COVID-19 lewat plasma konvalesen juga merupakan kewajiban.

Untuk itu, lanjut Wapres, pihaknya mendorong masyarakat untuk mendaftarkan dan memeriksakan diri supaya memenuhi kriteria untuk mendonorkan plasma darah konvalesen.

"Hal ini bukan semata-mata untuk kepentingan Pemerintah, tetapi lebih untuk menjaga diri dan keluarga kita, serta masyarakat di sekitar kita agar terhindar dari penularan virus, yang saat ini telah menelan korban lebih dari 103 juta orang dan tidak kurang dari 2,2 juta orang meninggal di berbagai belahan dunia," ujarnya.

Baca Juga: Biden Ancam Sanksi AS Atas Kudeta Aung San Suu Kyi oleh Militer Myanmar

Baca Juga: Perkuat Keamanan Negara, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Kunjungi KSAU dan Tegaskan Hal Ini

Terakhir, Wapres Ma’ruf Amin menyampaikan pesan kepada masyarakat Jawa dan Bali untuk bersungguh-sungguh mengikuti kebijakan PPKM dari pemerintah untuk menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah