Jelaskan Hukum Melakukan 3M dan Vaksinasi, Wapres Ma’ruf Amin: Wajib Dilakukan!

- 2 Februari 2021, 09:01 WIB
Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin
Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin /Asdep KIP Setwapres/

SEMARANGKU – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjelaskan hukum melakukan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) dan vaksinasi menurut pandangan Islam.

Menurut Wakil Presiden Ma’ruf Amin, serangkaian 3M dan vaksinasi adalah kebijakan wajib untuk diterapkan oleh masyarakat di masa sekarang.

"Melakukan 3M, mengikuti aturan-aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan melakukan vaksinasi, menurut pandangan para ulama, itu merupakan suatu kewajiban, artinya wajib dilakukan. Karena apa? Karena itu adalah untuk menghindarkan terjadinya bahaya, mudarat," kata Wapres Ma’ruf Amin di Jakarta, dikutip dari Antara News, Selasa, 2 Februari 2021.

Baca Juga: Daftar Pemenang TikTok Awards 2020 Indonesia Lengkap, Mulai dari Rizky Febrian Hingga Arnold Poernomo

Baca Juga: Usulkan Program Jateng di Rumah Saja Selama Dua Hari, Ganjar Pranowo: Yakin Tekan Covid-19

Wakil Presiden Ma’ruf Amin memaparkan hukum melakukan 3M dan vaksinasi menurut pandangan Islam

Hal ini merujuk pada sumber ulama Banten Syekh Nawawi al-Bantani dalam tafsirnya, bahwa menjaga diri sendiri juga merupakan kewajiban, selain menghindari serangan bahaya.

"Bahwa ayat itu tidak hanya memberikan arti supaya kita bersiap-sedia, dalam arti keamanan, untuk menghindarkan serangan musuh; tetapi juga menunjukkan tentang wajibnya menjaga diri dari segala macam dugaan bahaya. COVID-19 ini juga bahaya yang sudah diyakini," jelasnya.

Baca Juga: KRL Yogyakarta-Solo Akan Dioperasikan, Ini Tarif dan Tanggal Uji Coba, Catat!

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x