Jangan Tertipu! Kenali Ciri Umum dan Khusus Materai Tempel Baru Rp10 Ribu Keluaran Tahun 2021

- 31 Januari 2021, 15:14 WIB
Penampakan materai baru Rp10 ribu
Penampakan materai baru Rp10 ribu /Pajak.go.id/

Baca Juga: Cara Dapat BST Rp300 Ribu Per KK dari Kemensos via Online di Link dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Fabricated City yang Tayang di Trans 7 K-Movievaganza Minggu 31 Januari 2021

Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp9.000.

Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000, dua meterai masing-masing Rp6.000, atau meterai Rp3.000 dan Rp6.000 pada dokumen. Meterai edisi lama ini tidak bisa ditukarkan dengan uang atau dalam bentuk apa pun.

Pihak DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.

Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 4/PMK.03/2021. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain masyarakat dapat mengunjungi laman resmi Ditjen Pajak di www.pajak.go.id.***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x