SEMARANGKU - Jangan tertipu! Kenali dengan cermat ciri umum dan khusus materai temple baru Rp10 ribu keluaran tahun 2021, berikut penjelasannya.
Direktoran Jenderal Pajak atau DJP yang bernaung di bawah Kementerian Keuangan mulai memperkenalkan materai temple baru keluaran tahun 2021 sebagai pengganti keluaran tahun 2014.
Materai tempel baru tersebut bernilai sebesar Rp10 ribu dan masyarakat perlu mengetahui ciri umum dan ciri khusus materai tersebut agar tidak mudah ditipu.
Baca Juga: Link Live Streaming Seoul Music Awards SMA 2021 ke-30, Ada BTS, TWICE, Stray Kids, dll.
Kenali Ciri Umum dan Khusus Materai Tempel Baru Rp10 Ribu Keluaran Tahun 2021
Selain diperkenalkan, materai tempel baru bernilai Rp10 ribu keluaran tahun 2021 kini sudah tersedia di seluruh Kantor Pos di Indonesia.
Demikian diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (28 Januari 2021). "Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui masyarakat," kata Hestu.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 4/PMK.03/2021, tercantum ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel terbaru itu, sebagaimana dikutip dari indonesia.go.id.