Tanggapi Cuaca Ekstrem, Kemenhub RI Rilis Maklumat untuk Pelayar, Ini Instruksinya

- 28 Januari 2021, 17:51 WIB
Ilustrasi pelayaran
Ilustrasi pelayaran /Pixabay/Free-Photos

Baca Juga: Rumah Keluarga Tzuyu TWICE di Taiwan Disatroni Maling, Barang yang Dicuri Bikin Syok!

“Kegiatan bongkar muat barang diawasi untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik,” kata Ahmad.

Dia menambahkan, jika suatu ketika terjadi tumpahan minyak di tengah laut, nahkoda diminta untuk segera berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP).

“Apabila terjadi tumpahan minyak di laut agar segera berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak,” lanjut Ahmad.

Baca Juga: Awas! ASN Ketahuan Gabung Organisasi Terlarang Bakal Kena Hukuman Ini

Baca Juga: Hai Kaum Milenial, Pemprov Jabar Buka Lowongan Kerja Jadi Petani 4.0, Nih, Cek Syaratnya

Tidak hanya itu, jika terjadi kecelakaan, nahkoda juga diminta untuk melakukan hal yang sama.

"Apabila terjadi kecelakaan kapal maka Kepala SROP dan Nahkoda kapal negara harus berkoordinasi dengan Pangkalan PLP," ujarnya.

Ahmad juga meminta nahkoda yang durasi pelayarannya di atas 4 jam supaya mengirimkan laporan cuaca resmi sebelum bisa berlayar.

“Bagi kapal yang berlayar lebih dari empat jam, Nahkoda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah