Gunung Merapi Erupsi, BPPTKG Berikan Imbauan Ini, Masyarakat Mohon Patuhi

- 28 Januari 2021, 16:25 WIB
Erupsi Gunung Merapi, Kamis, 28 Januari 2021, pukul 10.31 WIB.
Erupsi Gunung Merapi, Kamis, 28 Januari 2021, pukul 10.31 WIB. /Foto: Instagram.com/@bpptkg/

SEMARANGKU - Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) memberikan imbauan kepada masyarakat terkait erupsi Gunung Merapi.

Imbauan soal erupsi Gunung Merapi itu disampaikan BPPTKG melalui akun Twitter resminya pada Kamis, 28 Januari 2021 pukul 11.46 WIB.

Menurut BPPTKG, terdapat enam hal yang harus dilakukan oleh masyarakat di sekitar Gunung Merapi, berikut rincian lengkapnya.

Baca Juga: Resmi Dilantik, Divisi Humas Polri Ungkap 8 Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo

Baca Juga: Awas! ASN Ketahuan Gabung Organisasi Terlarang Bakal Kena Hukuman Ini

Gunung Merapi Erupsi, BPPTKG Berikan Imbauan Ini

Pertama, BPPTKG menjelaskan saat ini sedang ada potensi bahaya guguran lava dan awan panas di arah barat daya dari Merapi.

Sungai yang berada di arah tersebut di antaranya adalah sungai Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng, dan Putih dengan radius 5 Km.

“Potensi bahaya saat ini berupa guguran lava dan awan panas pada sektor selatan-barat daya meliputi sungai Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng, dan Putih sejauh maksimal 5 Km,” tulis BPPTKG.

Baca Juga: Hai Kaum Milenial, Pemprov Jabar Buka Lowongan Kerja Jadi Petani 4.0, Nih, Cek Syaratnya

Baca Juga: Menteri PANRB Alihkan Jabatan Struktural ke Fungsional, Salah Satunya Karena Zaman Serba Digital

BPPTKG melarang masyarakat untuk berkegiatan di sekitar Merapi, yang mana merupakan tempat dengan potensi bahaya. Jika terjadi hujan, masyarakat juga diminta untuk waspada terhadap bahaya lahar.

“Masyarakat agar tidak melakukan kegiatan apa pun di daerah potensi bahaya. Masyarakat agar mewaspadai bahaya lahar terutama saat terjadi hujan di seputar G. Merapi,” lanjutnya.

Selain itu, para penambang dan pelaku wisata di sekitar area Merapi juga direkomendasikan untuk menghentikan aktivitas.

Baca Juga: Meski Dana Dikembalikan, Menaker Ida Ungkap BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Bisa Cair Tahun 2021, Ini Katanya

Baca Juga: Cuma Pakai KTP Bisa Dapat Bantuan Rp300 Ribu di Bulan Februari, Cek BST di dtks.kemensos.go.id

“Penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di G. Merapi dalam KRB III direkomendasikan untuk dihentikan. Pelaku wisata direkomendasikan untuk tidak melakukan kegiatan pada daerah potensi bahaya dan bukaan kawah sejauh 5 km dr puncak G. Merapi,” tulis BPPTKG.

Di akhir unggahan, BPPTKG mengatakan kalau terjadi perubahan aktivitas yang signifikan pada gunung Merapi, statusnya akan diperbarui.

“Jika terjadi perubahan aktivitas G. Merapi yang signifikan maka status aktivitas G. Merapi akan segera ditinjau kembali,” tutup BPPTKG.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: BPPTKG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x