Kemenhub Tambah Aturan Prokes untuk Perjalanan Dalam dan Luar Negeri di Masa Perpanjangan PPKM

- 26 Januari 2021, 21:22 WIB
Kemenhub mengeluarkan SE berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional mulai hari ini 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.*
Kemenhub mengeluarkan SE berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional mulai hari ini 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.* /Dok. Dephub.go.id/Dephub.go.id

Baca Juga: Jawaban Tak Terduga Jin Tentang Kalimat Pujian yang Disukai RM Justru Bikin Member BTS Kaget!

Baca Juga: Hore! Kementerian PUPR Targetkan Bantuan Rumah Subsidi 222.876 Unit di Tahun 2021

Adapun SE Nomor 6/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

Sementara, Kemenhub menindaklanjutinya dengan menerbitkan 5 SE, dengan rincian 4 SE untuk perjalanan orang di dalam negeri yaitu SE 8 Tahun 2021 (Transportasi Darat), SE 9 Tahun 2021 (Transportasi Laut).

Selanjutnya, ada SE 10 Tahun 2021 (Transportasi Udara), dan SE 11 Tahun 2021 (Perkeretaapian). Sedangkan untuk perjalanan internasional melalui transportasi udara diterbitkan 1 (satu) SE Kemenhub yaitu SE 12 Tahun 2021.

Baca Juga: Kakak Sedih dengan Pemberitaan Media dan Tegaskan Jenazah Rapper Iron Tidak Akan Diautopsi

Baca Juga: Tiga Kapal Pemancing Ilegal Diamankan KKP, Dua Berasal dari Malaysia

Adita menjelaskan, isi dari kelima SE Kemenhub tersebut pada prinsipnya sama dengan SE sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya pada 25 Januari 2021. Namun demikian, ada beberapa penambahan antara lain:

Pertama, kewajiban individu yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose atau rapid test antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan KA antarkota di Pulau Jawa dan Sumatra.

“Untuk penerapan pengecekan kesehatan melalui “GeNose” pada moda kereta api akan dimulai pada 5 Februari 2020 yang akan dimulai di dua kota terlebih dahulu yaitu Jakarta dan Yogyakarta, yang titik-titik stasiunnya akan ditetapkan oleh operator,” jelas Adita.

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x