SEMARANGKU - Sekretariat Kabinet RI melalui akun Twitter resminya mengungkap kriteria orang yang tidak bisa disuntik vaksin Covid-19 dari Sinovac.
Sekretariat Kabinet RI menghimbau masyarakat yang termasuk dalam kriteria tersebut jangan sampai diberikan vaksin Covid-19 dari Sinovac.
Seperti diketahui pemerintah tengah melangsungkan program vaksinasi Covid-19 sejak 14 Januari yang ditandai dengan Presiden Jokowi sebagai orang yang disuntik pertama kali.
Baca Juga: V BTS Viral Hingga Punya Julukan Baru di Kalangan Non Fans Gara-gara Louis Vuitton
Baca Juga: Data Masih Terbatas, Varian Baru Covid-19 di Inggris Disebut Bisa Lebih Mematikan
Ada 17 Kriteria Orang yang Tidak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 dari Sinovac
“Kawan Kabinet, siapa saja sih kriteria orang yang tidak bisa diberikan vaksin COVID-19 dari Sinovac? Mari simak di infografik berikut ini!” tulis Sekretariat Kabinet RI pada Sabtu, 23 Januari 2021 pukul 10.24 WIB.
Di dalam unggahan tersebut tampak 17 kriteria orang yang tidak bisa diberi vaksin Covid-19 dari Sinovac.
Kriteria yang dimaksud adalah:
Baca Juga: Link Live Streaming Udinese vs Inter Milan Gratis di TV Online Malam Ini - Liga Italia
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Kapan Cair? Kemnaker Jawab Begini!
- Pernah terkonfirmasi positif Covid-19
- Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi dalam perawatan karena Covid-19
- Mengidap penyakit hipertiroid/hipotiroid karena autoimun
- Wanita hamil dan menyusui
- Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang penyakit kelainan darah
- Mengidap penyakit autoimun sistemik
- Mengidap penyakit ginjal
- Berusia di bawah 18 tahun
- Mengidap penyakit jantung
- Mengidap penyakit saluran pencernaan kronis
- Tekanan darah di atas 140/90
- Mengidap kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/tranfusi
- Mengidap HIV
- Mengidap diabetes melitus
- Mengalami gejala ISPA dalam 7 haru terakhir
- Mengidap penyakit rematik/rhematoid arthritis
- Memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC)***