Perhatikan! Vaksin Covid-19 Sinovac Tidak Boleh Diberikan ke Golongan Orang Ini, Jangan Sampai Salah

- 17 Januari 2021, 15:45 WIB
ilustrasi vaksin Covid-19
ilustrasi vaksin Covid-19 /Foto: Pixabay/torstensimon

SEMARANGKU – Perhatikan baik-baik! Vaksin Covid-19 Sinovac tidak boleh diberikan ke golongan orang berikut ini, siapa saja?

Pemerintah telah resmi memulai program vaksinasi Covid-19 yang diberikan secara gratis kepada masyarakat pada Rabu, 13 Januari 2021 yang ditandai oleh pemberian vaksin Sinovac kepada Presiden Jokowi.

Sayangnya, vaksin Covid-19 Sinovac tidak diperkenankan diberikan kepada sejumlah golongan orang yang mengalami kondisi berikut.

Baca Juga: Drama Korea The Uncanny Counter Ditinggalkan oleh Penulisnya, Begini Nasib Episode Selanjutnya

Baca Juga: Link Live Streaming Inter Milan vs Juventus di RCTI, H2H, Prediksi Susunan Pemain - Liga Italia

Daftar Golongan Orang yang Tidak Bisa Diberi Vaksin Covid-19 Sinovac

Untuk dapat mencapai kekebalan komunal atau herd immunity, Pemerintah menargetkan vaksinasi pada 70 persen penduduk Indonesia atau sekitar 181,5 juta jiwa.

Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dengan prioritas pertama adalah tenaga kesehatan kemudian petugas pelayanan publik.

Untuk keperluan program vaksinasi ini, Pemerintah telah mengamankan 426 juta dosis vaksin yang berasal dari beberapa perusahaan dan negara yang berbeda.

Baca Juga: Tim DVI RS Polri Sudah Periksa 162 Kantong Jenazah Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Baca Juga: Duh, Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia Karena Disuntik Vaksin Sinovac, Ini Faktanya!

Dari total tersebut, telah tiba di Tanah Air vaksin COVID-19 produksi Sinovac Biotech Inc dengan rincian 3 juta dosis vaksin COVID-19 siap pakai serta 15 juta bahan baku vaksin COVID-19 yang langsung diolah oleh BUMN Bio Farma.

Sebagaimana dikutip dari laman covid19.go.id, vaksin COVID-19 produksi Sinovac tersebut tidak dapat diberikan kepada orang-orang dengan kriteria tertentu, yaitu:

  1. Memiliki riwayat konfirmasi COVID-19;
  2. Wanita hamil dan menyusui;
  3. Berusia di bawah 18 tahun;
  4. Tekanan darah di atas 140/90;
  5. Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir;
  6. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19;
  7. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;
  8. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner);
  9. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya);
  10. Menderita penyakit ginjal;
  11. Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis;
  12. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis;
  13. Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun;
  14. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi;
  15. Menderita penyakit Diabetes Melitus;
  16. Menderita HIV; dan
  17. Memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC);

Disebutkan, penderita penyakit diabetes melitus, HIV, atau yang memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC) dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin COVID-19.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah