Baca Juga: Biar Tak Banjir dan Longsor, Ganjar Pranowo Ajak Warga Demak Jateng Tanam Pohon Jenis Ini
Baca Juga: Bocah Lelaki Berusia 16 Tahun Membunuh Putrinya Sendiri dan Meninggalkan Jasadnya di Hutan
Pemerintah berkeyakinan kebijakan pengelolaan sumber daya mineral yang ditetapkan dalam legislasi dan peraturan perundang-undangan yang ada bertujuan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam mineral (sustainability).
Selain itu, juga dapat mendorong partisipasi Indonesia dalam rantai nilai global yang akan mendukung perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada prinsipnya, Pemerintah berkeyakinan kebijakan yang dilakukan tersebut telah sesuai dengan komitmen ataupun prinsip-prinsip di tingkat internasional.
Baca Juga: Ingin Jadi Idola K-Pop? SM Entertainment Buka Audisi Global untuk Boy Group Baru, Ini Syaratnya
Baca Juga: Viral di Youtube, Wagub Jateng Gus Yasin Maimoen Laporkan Blusukan Mensos Risma?
Terkait kasus sengketa DS 592, Uni Eropa sebelumnya mengajukan permintaan konsultasi pada 22 November 2019 sebagai respons diterapkannya larangan ekspor bijih nikel oleh Pemerintah Indonesia mulai 1 Januari 2020.
Uni Eropa menilai kebijakan Pemerintah Indonesia tersebut melanggar sejumlah ketentuan WTO dan berdampak negatif pada daya saing industri baja di Uni Eropa.
Permintaan pertemuan konsultasi Uni Eropa disetujui Indonesia pada 29 November 2019 dan pertemuan telah dilaksanakan pada 30 dan 31 Januari 2020.***