Sedang Digugat Uni Eropa di WTO, Indonesia Tegas Akan Pertahankan Kebijakan Bahan Mentah

- 16 Januari 2021, 16:56 WIB
Muhammad Lutfi, Menteri Perdagangan RI
Muhammad Lutfi, Menteri Perdagangan RI /Humas Kementerian Perdagangan/

SEMARANGKU – Sedang digugat Uni Eropa di WTO, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan Pemerintah akan terus memperjuangkan kepentingan Indonesia di tingkat multilateral, salah satunya yaitu mempertahankan kebijakan terkait bahan mentah (DS 592).

Mendag mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia menyesalkan langkah Uni Eropa yang meminta pembentukan panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada 14 Januari 2021 untuk kasus tersebut.

Mendag Lutfi mengungkapkan bahwa Indonesia akan mempertahankan posisinya dalam mempertahankan kebijakan bahan mentah yang sedang digugat Uni Eropa di WTO.

Baca Juga: 2 Juta Nyawa Manusia Melayang Akibat Covid-19, Angka Kematian Rata-rata 11.900 Nyawa per Hari

Baca Juga: Jadwal Rilis Film Godzilla vs Kong Berubah, Catat Tanggalnya

Pernyataan Tegas Indonesia Akan Pertahankan Kebijakan Bahan Mentah yang Sedang Digugat Uni Eropa di WTO

“Indonesia siap mempertahankan posisinya di forum penyelesaian sengketa di WTO. Pemerintah bersama pihak terkait akan terus berkoordinasi untuk memastikan bahwa langkah dan upaya mendorong peningkatan nilai tambah dan daya saing nasional akan senantiasa menjadi agenda prioritas ke depan,” tegasnya dalam pernyataan tertulis, Jumat, 15 Januari 2021.

Menyikapi langkah UE tersebut, Pemerintah Indonesia berpandangan UE telah salah memahami dan mengartikan kebijakan Indonesia, meskipun hal tersebut telah disampaikan secara jelas saat proses konsultasi pada 2020 lalu.

Namun demikian, menurut Lutfi, Indonesia berkeyakinan forum penyelesaian sengketa di WTO merupakan tempat yang tepat untuk menguji (exercising) kebijakan anggotanya apakah telah sesuai dengan prinsip-prinsip WTO.

Baca Juga: Sebut Vaksinasi Covid-19 Sebagai Game Changer, Presiden Jokowi Amankan 426 Juta Dosis Vaksin

Baca Juga: Tak Sanggup Vaksinasi 1,35 Miliar Rakyatnya, India Hanya Beri Vaksin Covid-19 ke 300 Juta Orang

“Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum akan melayani tuntutan Uni Eropa tersebut dengan penuh wibawa. Pemerintah Indonesia juga sangat menghargai Uni Eropa dan berkomitmen mengikuti proses baku sesuai aturan WTO yang akan mulai diproses pada 25 Januari 2021,” lanjutnya.

Selain itu, ke depannya Indonesia juga tidak keberatan dan siap berkolaborasi dengan UE dalam menciptakan nilai tambah di sektor besi baja.

Indonesia adalah penghasil besi baja kedua terbesar di dunia setelah Tiongkok. Pada Januari-November 2020, sektor besi baja merupakan penyumbang ekspor terbesar ke-3 setelah minyak kelapa sawit dan batu bara dengan nilai 9,6 miliar Dolar AS.

Baca Juga: KNKT Ungkap Proses Khusus Sebelum Unduh Data di FDR Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Apa Itu?

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ajak Jaga Lingkungan dengan Tanam Pohon di Lahan Kritis Desa Jragung Demak

Ini adalah bagian dari transformasi Indonesia, yang semula merupakan negara penghasil barang mentah dan setengah jadi, kini menjadi penghasil barang industri dan industri berteknologi tinggi.

Pemerintah juga akan berupaya maksimal dalam mengawal proses litigasi untuk menyelesaikan kasus ini dan tetap membuka komunikasi lebih lanjut dengan Uni Eropa.

“Indonesia selalu siap berkonsultasi apabila Uni Eropa menginginkan adanya penjelasan lebih lanjut tentang kebijakan Indonesia, termasuk dalam kaitan pengelolaan sumber daya alam mineral,” ujarnya.

Baca Juga: Biar Tak Banjir dan Longsor, Ganjar Pranowo Ajak Warga Demak Jateng Tanam Pohon Jenis Ini

Baca Juga: Bocah Lelaki Berusia 16 Tahun Membunuh Putrinya Sendiri dan Meninggalkan Jasadnya di Hutan

Pemerintah berkeyakinan kebijakan pengelolaan sumber daya mineral yang ditetapkan dalam legislasi dan peraturan perundang-undangan yang ada bertujuan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam mineral (sustainability).

Selain itu, juga dapat mendorong partisipasi Indonesia dalam rantai nilai global yang akan mendukung perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pada prinsipnya, Pemerintah berkeyakinan kebijakan yang dilakukan tersebut telah sesuai dengan komitmen ataupun prinsip-prinsip di tingkat internasional.

Baca Juga: Ingin Jadi Idola K-Pop? SM Entertainment Buka Audisi Global untuk Boy Group Baru, Ini Syaratnya

Baca Juga: Viral di Youtube, Wagub Jateng Gus Yasin Maimoen Laporkan Blusukan Mensos Risma?

Terkait kasus sengketa DS 592, Uni Eropa sebelumnya mengajukan permintaan konsultasi pada 22 November 2019 sebagai respons diterapkannya larangan ekspor bijih nikel oleh Pemerintah Indonesia mulai 1 Januari 2020.

Uni Eropa menilai kebijakan Pemerintah Indonesia tersebut melanggar sejumlah ketentuan WTO dan berdampak negatif pada daya saing industri baja di Uni Eropa.

Permintaan pertemuan konsultasi Uni Eropa disetujui Indonesia pada 29 November 2019 dan pertemuan telah dilaksanakan pada 30 dan 31 Januari 2020.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x