Pejabat Gelar Dangdutan Divonis Penjara 6 Bulan, Ganjar Pranowo Tegas Nyatakan Ini

- 12 Januari 2021, 17:11 WIB
Ilustrasi palu pengadilan.*
Ilustrasi palu pengadilan.* /pexels/Sorashimazaki

SEMARANGKU – Pejabat Tegal yang menggelar dangdutan di masa pandemi akhirnya dinovis bersalah. Mengetahui hal ini, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tegas menyatakan himbauannya.

Pejabat Tegal yang menggelar dangdutan itu adalah Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo. Ganjar Pranowo pun berpesan pada semua masyarakat atas kejadian itu.

Oleh PN Tegal, pejabat yang menggelar dangdutan itu divonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dengan masa percobaan setahun dan begini tanggapan dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Kotak Hitam Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Akhirnya Ditemukan

Baca Juga: Waspadai Covid-19 Cepat Menyebar di Puncak Musim Hujan, Ahli Epidemiologi: Prokes Harus Diperketat

Wasmad dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan tidak mematuhi perintah pejabat yang sah karena menggelar konser dangdut saat pandemi pada September 2020 lalu.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo menilai kasus ini dapat menjadi peringatan untuk semuanya. Diharapkan, kasus-kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari.

"Mudah-mudahan ini jadi peringatan untuk semuanya, sehingga semua bisa disiplin. Apalagi, saat ini dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mudah-mudahan semua bisa taat karena pasti aparat penegak hukum melalui operasi yustisi akan melakukan hal yang sama," kata Ganjar saat ditemui di rumah dinasnya, Selasa 12 Januari 2021.

Baca Juga: Jumlah Vaksin Covid-19 Terbatas, Ganjar Pilih Tiga Daerah Ini untuk Dapat Vaksinasi Lebih Dulu

Baca Juga: PPKM Mulai Diterapkan, Pakar Kesehatan: Saya Harap Tokoh Masyarakat Bisa Memberi Contoh Baik

Tidak hanya bagi pejabat publik, kasus Wasmad ini lanjut Ganjar menjadi peringatan seluruh elemen masyarakat. Bahwa mematuhi protokol kesehatan saat pandemi harus dilakukan secara tegas.

Ganjar juga memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang menangani kasus ini. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang mendukung upaya pengetatan protokol kesehatan selama pandemi.

"Tidak ada kebencian sekalipun, tapi semua hanya ingin kita semua sama-sama patuh," pungkasnya.

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh! Warga Simeulue Aceh Ini Ditangkap Karena Sebar Hoaks Vaksin Sinovac Haram

Baca Juga: Kontrak Berakhir April, CJ ENM Temui Agensi Member IZ*ONE Agar Bisa Promosi Grup di Masa Depan

Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka usai menggelar konser dangdut acara pernikahan anaknya di Lapangan Tegal Selatan pada 23 September 2020 lalu. Ia dinyatakan melanggar undang-undang kekarantinaan kesehatan karena konser dangdut yang digelarnya menyebabkan kerumunan massa.

Setelah berkas lengkap, Wasmad kemudian menjalani sidang di PN Tegal. Pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Wasmad selama 4 bulan penjara, denda Rp20 juta subsider 2 bulan kurungan dengan masa percobaan setahun. Namun pada sidang vonis, hakim menjatuhkan hukuman kepada Wasmad lebih berat, yakni 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dengan masa percobaan setahun.

Vonis ini mengakhiri spekulasi hukuman yang akan diterima oleh pejabat Tegal yang menggelar dangdutan di masa pandemi dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo pun memberikan peringatan pada masyarakat. ***

Editor: Endro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x