Pejabat Gelar Dangdutan Divonis Penjara 6 Bulan, Ganjar Pranowo Tegas Nyatakan Ini

- 12 Januari 2021, 17:11 WIB
Ilustrasi palu pengadilan.*
Ilustrasi palu pengadilan.* /pexels/Sorashimazaki

Baca Juga: PPKM Mulai Diterapkan, Pakar Kesehatan: Saya Harap Tokoh Masyarakat Bisa Memberi Contoh Baik

Tidak hanya bagi pejabat publik, kasus Wasmad ini lanjut Ganjar menjadi peringatan seluruh elemen masyarakat. Bahwa mematuhi protokol kesehatan saat pandemi harus dilakukan secara tegas.

Ganjar juga memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang menangani kasus ini. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang mendukung upaya pengetatan protokol kesehatan selama pandemi.

"Tidak ada kebencian sekalipun, tapi semua hanya ingin kita semua sama-sama patuh," pungkasnya.

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh! Warga Simeulue Aceh Ini Ditangkap Karena Sebar Hoaks Vaksin Sinovac Haram

Baca Juga: Kontrak Berakhir April, CJ ENM Temui Agensi Member IZ*ONE Agar Bisa Promosi Grup di Masa Depan

Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka usai menggelar konser dangdut acara pernikahan anaknya di Lapangan Tegal Selatan pada 23 September 2020 lalu. Ia dinyatakan melanggar undang-undang kekarantinaan kesehatan karena konser dangdut yang digelarnya menyebabkan kerumunan massa.

Setelah berkas lengkap, Wasmad kemudian menjalani sidang di PN Tegal. Pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Wasmad selama 4 bulan penjara, denda Rp20 juta subsider 2 bulan kurungan dengan masa percobaan setahun. Namun pada sidang vonis, hakim menjatuhkan hukuman kepada Wasmad lebih berat, yakni 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dengan masa percobaan setahun.

Vonis ini mengakhiri spekulasi hukuman yang akan diterima oleh pejabat Tegal yang menggelar dangdutan di masa pandemi dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo pun memberikan peringatan pada masyarakat. ***

Halaman:

Editor: Endro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x