Catat! 7 Kegiatan Pembatasan PPKM Jawa-Bali, Dari Belajar Hingga Perihal Ibadah

- 10 Januari 2021, 15:23 WIB
SELAMA PPKM 11-25 Januari 2021, kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
SELAMA PPKM 11-25 Januari 2021, kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. /Instagram/@perekonomianri/Kemenko Perekonomian RI

SEMARANGKU – Menuju masyarakat produktif dan aman dari Covid-19, pemerintah menerapkan  Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menghimbau kepada pemerintah daerah serta elemen masyarakat untuk mematuhi PPKM Jawa-Bali yang akan dimulai besok.

"Perlu dipahami, saat ini kita kembali menerapkan tahapan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, yaitu tahap Prakondisi, Timing, Prioritas dan Koordinasi pusat-daerah," ungkap Wiku di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Link Live Streaming Gratis Juventus vs Sassuolo di TV Online RCTI - Liga Italia Pekan ke-17

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Piala FA Chelsea vs Morecambe Gratis TV Online Minggu 10 Januari 2021

Penerapan PPKM ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 - 25 Januari 2021.

Wiku menjelaskan pelaksanaan PPKM ini mengacu pada pembatasan jam kantor, pendidikan, tempat ibadah, maupun pusat pembelanjaan seperti mall serta restoran.

"Ini tentunya menjadi modal penting agar masyarakat kembali produktif," ujarnya.

Baca Juga: Status Sedih Penumpang Sriwijaya Air, Diunggah Sebelum Terbang, Apakah Firasat?

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x