Baca Juga: Masyarakat Dilarang Mengunggah Konten FPI di Medsos, Polri: Bukan Soal Kebebasan Berekspresi
"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Covid-19," jelas Budi Gunadi seperti dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.*** (Pikiran Rakyat / Alza Ahdira)