Selain Via SMS, Ini Cara Cek Online Calon Penerima Vaksin Covid-19 Gratis, Gampang Banget!

- 1 Januari 2021, 20:14 WIB
Ilustrasi : vaksin covid 19
Ilustrasi : vaksin covid 19 /geralt/22449

Baca Juga: Masyarakat Dilarang Mengunggah Konten FPI di Medsos, Polri: Bukan Soal Kebebasan Berekspresi

"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Covid-19," jelas Budi Gunadi seperti dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.*** (Pikiran Rakyat / Alza Ahdira)

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah