Baca Juga: Jelang Ulang Tahun, V BTS Dinobatkan Sebagai Artist of the Year dan Pria Tertampan Nomor 2 di Dunia
Pemerintah rencananya akan mulai menyalurkan berbagai skema bantuan sosial mulai 4 Januari 2021.
Penggunaan bansos harus mematuhi sesuai dengan pedoman yang telah diterbitkan oleh Kementerian Sosial antara lain untuk memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan masalah pangan.
Sejumlah bantuan yang akan disalurkan antara lain Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk 18,8 juta penerima dengan indeks penerima manfaat adalah Rp 200.000 per bulan untuk Januari sampai dengan Desember.
Baca Juga: Gisel Tersangka Video Syur, Mantan Istri Gading Marten Bakal Kena Hukuman Berapa Tahun?
Baca Juga: 4 Langkah Aman Menggunakan ShopeePay
Selanjutnya untuk Program Bantuan Sosial Tunai (BST) pada 2021 ditargetkan untuk 10 juta orang penerima termasuk di Jabodetabek yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia dengan indeks bantuan per bulannya adalah Rp300.000 bagi setiap penerima manfaat pada Januari-April 2021.
Masih ada Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditujukan untuk 10 juta penerima manfaat dengan penyalur bank himbara yang akan diberikan dalam 4 tahap yaitu Januari, April, Juli dan Oktober.***