Warga Dapat Bansos Tapi Malah Buat Beli Rokok, Bantuan Bakal Diputus?

- 29 Desember 2020, 17:00 WIB
Presiden Jokowi menyentil penerima bansos yang dana bantuannya malah digunakan untuk membeli rokok.*
Presiden Jokowi menyentil penerima bansos yang dana bantuannya malah digunakan untuk membeli rokok.* /Instagram.com/@jokowi

SEMARANGKU – Presiden Jokowi menyentil warga yang memperoleh dana bantuan sosial atau bansos namun digunakan untuk membeli rokok.

Dana bansos yang digunakan untuk membeli rokok, kata Jokowi, jelas tak sesuai dengan peruntukannya.

Maka, sebelum digulirkan program bansos untuk periode selanjutnya maka Presiden Jokowi mengingatkan agar bansos tak buat beli rokok.

Baca Juga: Cuma Gara-gara Kerbau, Polisi, TNI Hingga Satpol PP Sampai Bentuk Tim Gabungan

Baca Juga: Fakta-fakta Penetapan Gisel Jadi Tersangka Video Syur, dari Tanggal Pembuatan Hingga Ancaman Hukuman

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan Presiden Jokowi sudah mewanti-wanti hal itu.

Intinya, dana bansos itu tak diperbolehkan untuk membeli rokok. “Sekali lagi jadi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk digunakan membeli rokok sesuai dengan arahan dari bapak presiden," kata Muhadjir Effendy sebagaimana dilansir dari Antara News, Selasa 29 januari 2020.

Namun, tak ada kejelasan sanksi bagi penerima bansos namun menyalahgunakannya. Apakah diputus atau hanya diperingatkan saja.

Baca Juga: Tengah Garap RUU Perlindungan PDP, Menkominfo Ajak Masyarakat Pahami Jenis Data Pribadi

Baca Juga: Jelang Ulang Tahun, V BTS Dinobatkan Sebagai Artist of the Year dan Pria Tertampan Nomor 2 di Dunia

Pemerintah rencananya akan mulai menyalurkan berbagai skema bantuan sosial mulai 4 Januari 2021.

Penggunaan bansos harus mematuhi sesuai dengan pedoman yang telah diterbitkan oleh Kementerian Sosial antara lain untuk memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan masalah pangan.

Sejumlah bantuan yang akan disalurkan antara lain Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk 18,8 juta penerima dengan indeks penerima manfaat adalah Rp 200.000 per bulan untuk Januari sampai dengan Desember.

Baca Juga: Gisel Tersangka Video Syur, Mantan Istri Gading Marten Bakal Kena Hukuman Berapa Tahun?

Baca Juga: 4 Langkah Aman Menggunakan ShopeePay

Selanjutnya untuk Program Bantuan Sosial Tunai (BST) pada 2021 ditargetkan untuk 10 juta orang penerima termasuk di Jabodetabek yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia dengan indeks bantuan per bulannya adalah Rp300.000 bagi setiap penerima manfaat pada Januari-April 2021.

Masih ada Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditujukan untuk 10 juta penerima manfaat dengan penyalur bank himbara yang akan diberikan dalam 4 tahap yaitu Januari, April, Juli dan Oktober.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah