Tengah Garap RUU Perlindungan PDP, Menkominfo Ajak Masyarakat Pahami Jenis Data Pribadi

- 29 Desember 2020, 16:18 WIB
Ilustrasi data pengguna.*
Ilustrasi data pengguna.* /geralt/Pixabay

SEMARANGKU - Menkominfo saat ini tengah membuat Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP.

Mengutip dari akun Facebook Menkominfo, hal tersebut disebabkan karena banyaknya kasus pencurian data pribadi.

Kasus yang pernah viral di antaranya adalah bocornya data KPU, dugaan bocornya data pengguna Tokopedia, serta dugaan dicurinya data pribadi pasien virus Covid-19.

Baca Juga: Jelang Ulang Tahun, V BTS Dinobatkan Sebagai Artist of the Year dan Pria Tertampan Nomor 2 di Dunia

Baca Juga: Gisel Tersangka Video Syur, Mantan Istri Gading Marten Bakal Kena Hukuman Berapa Tahun?

Kasus-kasus tersebut tentu menimbulkan keresahan publik sehingga pemerintah dituntut untuk mengambil tindakan.

Belajar dari sejumlah kasus tersebut, pemerintah saat ini tengah merancang Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Jika RUU PDP sudah diresmikan, Indonesia nantinya akan menjadi negara ke 5 di Asia Tenggara yang mempunyai regulasi perlindungan data pribadi.

Baca Juga: 4 Langkah Aman Menggunakan ShopeePay

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x