Tengah Garap RUU Perlindungan PDP, Menkominfo Ajak Masyarakat Pahami Jenis Data Pribadi

- 29 Desember 2020, 16:18 WIB
Ilustrasi data pengguna.*
Ilustrasi data pengguna.* /geralt/Pixabay

Baca Juga: Gisel Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ternyata Masih Istri Sah Gading Marten Saat Bikin Video Syur

Di laman Facebook miliknya, Menkominfo mengunggah foto tentang dua jenis data pribadi pada Selasa, 29 Desember 2020.

Data pribadi yang pertama adalah data pribadi umum. Data tersebut meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan data pribadi yang harus dikombinasikan sehingga memungkinkan untuk mengidentifikasi seseorang.

Data pribadi yang kedua adalah data pribadi spesifik. Data tersebut meliputi informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, data pandangan pilitik, dan data keuangan pribadi.

Baca Juga: Xiomi Mi 11 Diluncurkan, Catat Spesifikasi, Harga, dan Penampakan Ponselnya

Dengan diuanggahnya foto tersebut, Menkominfo berharap masyarakat lebih memahami jenis-jenis data pribadi dan memiliki kesadaran untuk melindunginya.***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah