SEMARANGKU - Menkominfo saat ini tengah membuat Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP.
Mengutip dari akun Facebook Menkominfo, hal tersebut disebabkan karena banyaknya kasus pencurian data pribadi.
Kasus yang pernah viral di antaranya adalah bocornya data KPU, dugaan bocornya data pengguna Tokopedia, serta dugaan dicurinya data pribadi pasien virus Covid-19.
Baca Juga: Jelang Ulang Tahun, V BTS Dinobatkan Sebagai Artist of the Year dan Pria Tertampan Nomor 2 di Dunia
Baca Juga: Gisel Tersangka Video Syur, Mantan Istri Gading Marten Bakal Kena Hukuman Berapa Tahun?
Kasus-kasus tersebut tentu menimbulkan keresahan publik sehingga pemerintah dituntut untuk mengambil tindakan.
Belajar dari sejumlah kasus tersebut, pemerintah saat ini tengah merancang Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Jika RUU PDP sudah diresmikan, Indonesia nantinya akan menjadi negara ke 5 di Asia Tenggara yang mempunyai regulasi perlindungan data pribadi.
Baca Juga: 4 Langkah Aman Menggunakan ShopeePay
Baca Juga: Gisel Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ternyata Masih Istri Sah Gading Marten Saat Bikin Video Syur
Di laman Facebook miliknya, Menkominfo mengunggah foto tentang dua jenis data pribadi pada Selasa, 29 Desember 2020.
Data pribadi yang pertama adalah data pribadi umum. Data tersebut meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan data pribadi yang harus dikombinasikan sehingga memungkinkan untuk mengidentifikasi seseorang.
Data pribadi yang kedua adalah data pribadi spesifik. Data tersebut meliputi informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, data pandangan pilitik, dan data keuangan pribadi.
Baca Juga: Xiomi Mi 11 Diluncurkan, Catat Spesifikasi, Harga, dan Penampakan Ponselnya
Dengan diuanggahnya foto tersebut, Menkominfo berharap masyarakat lebih memahami jenis-jenis data pribadi dan memiliki kesadaran untuk melindunginya.***