SEMARANGKU – Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 segera dibuka, simak syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 12 lewat laman ini.
Pada tahun 2021, pemerintah akan membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12. Persiapkan syarat pendaftaran Anda agar bisa lolos program ini.
Pada gelombang 11, Kartu Prakerja memberikan kuota hampir 400 ribu, untuk kuota gelombang 12 ini Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja belum bisa memastikannya.
Baca Juga: Gandeng Kominfo, Polisi Lakukan Hal Ini Agar Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Segera Terungkap
Baca Juga: Bersama GP Ansor, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi Tekan Penyebaran Covid-19 dengan Cara Ini
Kuota penerima Kartu Prakerja di tahun 2020 sendiri mencapai 5,6 juta penerima yang dibagi dalam 11 gelombang pendaftaran Kartu Prakerja.
Meski begitu, tidak ada salahnya bagi Anda untuk mempersiapkan persyaratan untuk dapat lolos Kartu Prakerja Gelombang 12 ini. Berikut ini syarat untuk Lolos Kartu Prakerja gelombang 12:
- Harus WNI
Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, penerima bantuan program Kartu Prakerja haruslah Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
Baca Juga: Ada BTS, GOT7, TWICE, hingga Oh My Girl, Ini Daftar Line Up Penampil Acara Golden Disc Awards ke-35
Baca Juga: Hati-Hati! Santri Cerdas dan Berperingkat di Kelas Rawan Direkrut Jadi Teroris JI Jamaah Islamiyah
- Berusia 18 Tahun
Penerima bantuan Kartu Prakerja harus berusia minimal 18 tahun, dan tidak sudah lulus. Peserta tidak diperkenankan sedang mengikuti pendidikan formal baik SD, SMP, SMA ataupun sedang menempuh pendidikan tinggi.
- Lolos Tes
Pelamar program Kartu Prakerja harus mengikuti beberapa tes, yaitu tes motivasi dan kemampuan dasar. Dilansir dari website resmi prakerja.go.id tes ini bertujuan untuk mengenali kompetensi dan juga potensi yang calon pelamar miliki.
- Bukan PNS
Program Kartu Prakerja tidak diperuntukan bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI, Kepala Desa atau perangkat desa serta jajaran direksi, komisaris dan pengawas BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Tak Cukup Burj Khalifa, Iklan Ulang Tahun V BTS Juga Bakal Ditayangkan di Luar Angkasa, WOW
Baca Juga: Lagi! Rebahan Sambil Tonton Video Bisa Dapat Pulsa Rp 30 Juta dari Telkomsel, Begini Caranya
Berikut informasi mengenai syarat agar lolos program Kartu Prakerja gelombang 12. Tunggu apalagi, segera persiapkan dokumen dan data yang dibutuhkan dan rasakan manfaat dari Kartu Prakerja ini.
Sementara itu, pendaftaran Kartu Prakerja bisa dilakukan di laman resmi pemerintah di link www.prakerja.go.id.***