Bantuan Pemerintah Per Siswa Dapat Rp 1 Juta, Klik pip.kemdikbud.go.id Ini Cara Mudah Mencairkannya

- 29 Desember 2020, 05:30 WIB
Ilustrasi Bantuan Pemerintah.
Ilustrasi Bantuan Pemerintah. /Literasi News/Hasbi NR

Baca Juga: Mulai 1 Januari 2021 Indonesia Tutup Pintu Bagi WNA, Ini Alasanya

Peserta didik yang berasal dari prioritas sasaran penerima PIP dapat diusulkan dengan syarat peserta didik terdaftar sebagai peserta didik di sekolah dan terdaftar dalam Dapodik sekolah.

Bagi peserta didik lembaga non formal usia 6 sampai 21 tahun harus terdaftar sebagai peserta didik dan terdaftar di dalam Dapodik satuan pendidikan non formal.

Siswa dapat mengetahui namanya terdaftar sebagai penerima bantuan PIP atau tidak dengan memasukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung di laman pip.kemdikbud.go.id.

Setelah memasukkan data tersebut, klik ‘Cek data’ dan informasi terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak akan muncul.***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah