Baca Juga: WNA Resmi Dilarang Masuk ke Indonesia, Namun Orang Asing Ini Dibolehkan Masuk
- menunjukkan hasil negatif melalui tes RT–PCR di negara asal, yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (Indonesia Health Alert Card/Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik) Internasional Indonesia;
- pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan;
- setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.
Baca Juga: Haru! Mengajar Dari Ruang Isolasi, Dosen UNS Ahmad Taufiq Wafat
Baca Juga: Anggota Jamaah Islamiyah yang Sudah Latihan Merakit Bom di Semarang, Dikirim ke Negara Ini
Sedangkan, bagi Warga Negara Indonesia atau WNI yang akan kembali ke Indonesia harus menaati Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 14, Warga Negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan adendum Surat Edaran yang sama seperti di atas.
Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran baru Satgas COVID-19.***