SEMARANGKU - Pemerintah Indonesia melarang warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Menlu Retno Marsudi, melalui unggahan video di channel Sekretariat Presiden. Ia menegaskan Indonesia melarang WNA masuk ke Indonesia untuk sementara.
Indonesia melarang WNA masuk ke Indonesia dari tanggal 1 hingga 14 Januari 2021, ini berlaku untuk WNA dari negara manapun.
Baca Juga: ShopeePay Bagikan Tips Rayakan Tahun Baru Anti Bosan di Rumah
Baca Juga: Anggota Jamaah Islamiyah yang Sudah Latihan Merakit Bom di Semarang, Dikirim ke Negara Ini
Keputusan tersebut dikarenakan adanya virus Corona Covid-19 jenis baru yang kini mulai menyebar di beberapa negara.
Akan tetapi, Menlu Retno Marsudi juga memberikan pengecualian.
Ada WNA yang boleh masuk ke Indonesia pada tanggal 1 hingga 14 Januari 2020.
Baca Juga: Bahaya! Di Ungaran, Semarang ada Markas Teroris Jamaah Islamiyah, Ini Fungsinya