Ada Potensi Gelombang Tinggi, Pemprov Jatim Ajak Nelayan untuk Waspada di Tanggal Ini

- 28 Desember 2020, 18:17 WIB
Ilustrasi gelombang tinggi.
Ilustrasi gelombang tinggi. /Pexels/Emiliano Arano

Baca Juga: Film Demon Slayer: Mugen Train Akan Tayang di Indonesia, Ini Jadwalnya!

Ada pun batas aman yang ditujukan kepada beberapa jenis kapal. Untuk kapal nelayan batas amannya adalah gelombang setinggi 1,25 meter, kapal tongkang 1,5 meter, kapal fiber 2 meter, dan kapal ferry 2,5 meter.

BMKG juga menambahkan bahwa awan Cumulonimbus yang luas dan gelap dapat menambah kecepatan angin dan tinggi gelombang hingga dua kali lipat.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x