Bu Risma Baru Dilantik Jadi Mensos Kok Disuruh Mundur? Rektor Universitas Ibnu Chaldun Tegaskan Ini

- 25 Desember 2020, 14:11 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini.*
Menteri Sosial Tri Rismaharini.* /Dok. Kemensos./

SEMARANGKU – Waduh, Bu Risma baru dilantik jadi Mensos kok sudah disuruh mundur? Berikut penjelasan dari Rektor Universitas Ibnu Chaldun.

Baru-baru ini Presiden Jokowi telah melakukan reshuffle kabinetnya dengan mengganti sejumlah menteri, baik menteri yang tersandung kasus korupsi maupun menteri yang memiliki kinerja kurang bagus.

Salah satu menteri yang di-reshuffle Presiden adalah Menteri Sosial Juliari P Batubara dikarenakan dia sekarang telah menjadi tahanan KPK untuk kasus dugaan suap bantuan sosial.

Baca Juga: ARMY Filipina Rayakan Ulang Tahun V BTS dengan Sumbang ke Badan Amal di 26 Kota Atas Nama Sang Idola

Baca Juga: Beredar di Telegram, Benarkah Kapolri Bubarkan FPI? Ini Tanggapan Polda Metro Jaya

Kursi Menteri Sosial yang sebelumnya diduduki Juliari sekarang diberikan kepada Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

Rektor Universtas Ibnu Chaldun Jakarta Musni Umar menyatakan kekagumannya atas terpilihnya Risma menjadi Menteri Sosial setelah sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Surabaya.

Ia mengatakan, "Bu Risma diangkat jadi Menteri Sosial, ini hebat sekali ya, dari wali kota bukan lagi menjadi gubernur, tapi langsung menjadi Menteri Sosial. Ya kita ucapkan selamat kepada Bu Tri Rismaharini telah diberi amanah untuk menjadi Mensos RI."

Baca Juga: Link Nonton SBS Gayo Daejun 2020 di Daegu Hari Ini, Ada Penampilan BTS, GOT7, TWICE hingga Aespa

Baca Juga: Aturan Baru! Langgar Protokol Kesehatan Bakal Dipaksa Tes Swab Antigen di Tempat

Namun, ada satu hal yang mengganggu Musni Umar tentang pengangkatan Risma.

“Satu hal yang penting kita kemukakan bahwa beliau itu merangkap jabatan, selain sebagai Wali Kota Surabaya juga sebagai Mensos RI,” ujarnya.

Pada Kamis, 24 Desember 2020, sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari kanal YouTube Musni Umar, Ia menyebutkan, "Sekarang ini baru dilantik dan sudah melanggar undang-undang.

Musni Umar mengatakan, ada dua UU yang dilanggar Risma saat berhasil menerima jabatan Menteri Sosial sebagaimana diberitakan PR BANDUNGRAYA dalam artikel: Tri Rismaharini Dianggap Melanggar 2 Undang-undang, Musni Umar: Segera Mundur Jadi Walkot Surabaya

Baca Juga: 13 Daerah Hujan Lebat Antara Tanggal 25-27 Desember, Berikut Data BMKG

Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Lebat 28-31 Desember, Ini Daftar Daerah yang Terdampak

Dalam videonya Ia mengatakan, “Menurut UU, ini tidak boleh melanggar, jadi UU yang dilanggar Bu Risma ini adalah UU Pemerintah Daerah Nomor 23 tahun 2014 pada pasal 76 ayat 1A huruf H dan UU Kementerian Negara Nomor 39 tahun 2008 pada pasal 23.”

Dia menjelaskan, undang-undang tersebut melarang wakil dan kepala daerah merangkap jabatan.

Musni Umar menjelaskan dengan mengatakan, “Dalam UU Pemerintah Daerah Paragraf 4 pasal 76 menyebutkan bahwa larangan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah merangkap jabatan, juga dilarang oleh UU Nomor 39 Tahun 2008, jadi beliau Wali Kota Surabaya dan juga Mensos. Itu tidak boleh menurut UU.”

Baca Juga: Kejam, Arab Saudi Kembali Hancurkan Pemukiman Yaman dengan Roket dan Artileri

Baca Juga: Ini Cara Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi Merayakan Natal 2020, CR7 Pakai Baju Sinterklas!

Meski Jokowi sudah memberi izin, Musni Umar menggarisbawahi bahwa UU berada pada posisi tertinggi dan hal itu sama sekali tidak diperbolehkan.

Kemudian Musni Umar menjelaskan kembali, "Jadi ini penting diperhatikan, walaupun kita tahu, Bu Risma sudah minta izin kepada presiden dan menurut beliau tidak apa-apa. Tetapi kan UU itu di atas, jadi bahkan seorang presiden bersumpah untuk menjalankan UU, dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya."

Agar persoalan ini tidak berlanjut, Musni Umar mengingatkan Risma agar mundur dari Walikota Surabaya dan fokus menjadi Menteri Sosial.

Baca Juga: Piala Dunia U-20 Indonesia Ditunda Hingga 2023, Ketum PSSI Targetkan Juara!

Baca Juga: Aneh, Jumlah Pengangguran di Negara Ini Justru Menurun di Tengah Pandemi!

Tak hanya itu, ia juga berpesan kepada Risma yang juga harus bisa mengembalikan citra Menteri Sosial yang sebelumnya tercemar korupsi Dana Bantuan Sosial oleh Juliari Peter Batubara.

Ia juga mengingatkan Risma agar tidak menyalahgunakan kewenangan Menteri Sosial untuk kepentingan parpol tertentu atau partainya, PDI Perjuangan atau PDIP.*** (Ninda Fajriati / PR BANDUNGRAYA)

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PR BANDUNGRAYA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x