Kementerian Agama Jadi Lembaga yang Paling Jeblok Soal Pelanggaran Ini

- 22 Desember 2020, 10:10 WIB
logo Kementerian Agama RI
logo Kementerian Agama RI /kemenag.co.id

Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu per KK PKH Cair di Desember 2020, Cek NIK Anda di dtks.kemensos.go.id

Diantaranya Pemkab Purbalingga (57 ASN), Pemkab Wakatobi (35 ASN), Pemkab Halmahera Selatan (33 ASN), Pemkab Konawe Utara (30 ASN).

Selanjutnya Pemkab Bima (28 ASN), Pemkab Minahasa Selatan (22 ASN), Pemkab Halmahera Timur (22 ASN), Pemkab Muna (21 ASN), dan Pemkab Mamuju (21 ASN).

Agus mengatakan lima jabatan ASN paling banyak melakukan pelanggaran netralitas adalah pejabat fungsional (26,7 persen), jabatan pimpinan tinggi (19,6 persen).

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Selasa 22 Desember, Ada Seputih Cinta Semerah Dusta, Mahabharata

Baca Juga: Jarang Diketahui, Tips Lolos dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Dibuka dalam Beberapa Hari

Untuk jabatan pelaksana (15,9 persen), administrator (12,7 persen), dan kepala wilayah maupun camat/lurah (10,9 persen).

Menurut dia, ASN paling banyak melanggar netralitas karena ikut berkampanye atau sosialisasi melalui media sosial (27,7 persen) dan mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan pada salah satu pasangan calon atau bakal pasangan calon (19,8 persen).

Hingga saat ini, rekomendasi KASN yang sudah ditindaklanjuti PPK dengan pemberian sanksi sebagaimana dimaksud sebanyak 635 rekomendasi (72,8 persen). ***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x