Begini Pedoman Protokol Kesehatan Selama Nataru dari Satgas Covid-19

- 21 Desember 2020, 13:06 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. /KPC PEN

SEMARANGKU – Satgas Penanganan Covid-19 telah membuat pedoman protokol kesehatan yang bisa diterapkan masyarakat saat menjalani libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pedoman yang diatur dalam Surat Edaran No.3 Tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 ini juga bisa menjadi pegangan para pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan.

Baca Juga: Gibran Membantah Terlibat Dalam Korupsi Kemensos, Putra Jokowi: Silahkan Crosscheck!

Baca Juga: Amankan Libur Nataru, Masuk Jawa Tengah Harus Test Rapid Antigen Dulu? Ini Faktanya

Melihat pengalaman liburan sebelumnya, biasanya diikuti peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.

“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru,” terang Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito melalui siaran pers, Senin, 21 Desember 2020.

“Karena itu, sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” imbuh Wiku.

Baca Juga: Ada yang Tak Mau Disuntik Vaksin Covid-19, Pengurus IDI Beri Masukan Seperti Ini

Ada tiga poin utama yang dituangkan dalam Surat Edaran No.3 Tahun 2020 yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19.

Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M. Yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.

Baca Juga: 140 Napi Palestina Positif Covid-19 di Sel Tahanan Israel, HAM Internasional Diminta Lakukan Ini

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan:

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Baca Juga: HORE! 6 Bansos Diperpanjang di Tahun 2021, Ada Kartu Prakerja, BLT Banpres UMKM…

Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Ini Bocoran Harga Samsung Galaxy S21, Catat Sebelum Beli!

Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api;

d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;

e. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;

Baca Juga: Karangan Bunga Tiba-tiba Serbu Kantor Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Ada Apa?

f. Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan poin e, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan;

g. Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada;

h. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;

Baca Juga: Ini Bocoran Harga Samsung Galaxy S21, Catat Sebelum Beli!

i. Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen;

j. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wiku menambahkan ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Disuntik Vaksin Covid-19, Seorang Perawat Langsung Pingsan, Ini Faktanya!

“Satgas dibantu dengan otoritas transportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI/Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan Covid-19 bisa tercapai,” kata Wiku. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x