Gawat! Bantuan Insentif Kartu Prakerja Bisa Hangus, Buruan Login www.prakerja.go.id Cairkan Dananya

- 15 Desember 2020, 14:30 WIB
Hari ini merupakan batas akhir untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan pencairan dana bantuan insentif Kartu Prakerja.*
Hari ini merupakan batas akhir untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan pencairan dana bantuan insentif Kartu Prakerja.* /Instagram.com/@Prakerja.go.id

Baca Juga: Mau Liburan Akhir Tahun di Jawa Tengah? Jangan Lupa Siapkan Hal Ini

Setelah melewati batas akhir, semua penerima Kartu Prakerja juga tidak bisa lagi menggunakan saldo Kartu Prakerja yang tersisa dan membeli atau mengakses pelatihan.

Ada dua jenis insentif, yaitu insentif pelatihan dan survey. Besaran insentif pelatihan yaitu Rp 600.000 (anggaran tahun 2020)  yang diberikan per bulan selama 4 bulan.

Insentif survey keberkerjaan besarannya yaitu Rp 50.000 per survey (anggaran tahun 2020) dan akan diadakan 3 kali survey.

Insentif pelatihan akan diberikan jika penerima Kartu Prakerja memenuhi kondisi-kondisi berikut ini:

Baca Juga: Risma Dapat Tawaran Jadi Mensos, Begini Tanggapan PDI Perjuangan

Baca Juga: Habib Rizieq Tak Mau Diperiksa Soal Kasus Kerumunan Megamendung, Ini Reaksi Polisi!

  1. Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat.
  2. Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
  3. Telah memberikan ulasan terhadap lembaga pelatihan.
  4. Telah memberikan penilaian kepada lembaga pelatihan di platform digital.
  5. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun web prakerja.
  6. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.
  7. Penyaluran insentif ke rekening atau e-wallet penerima Kartu Prakerja akan dilakukan maksimum tujuh hari kerja setelah semua persyaratan di atas terpenuhi.

Baca Juga: Memanas, Pakistan Tuduh India Lakukan Hal Ini Hingga Membuat PBB Harus Menyelidikinya

Baca Juga: Daftar Daerah yang Berpotensi Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19 Usai Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Lakukan pengecekan di rekening bank atau e-wallet yang telah disambungkan ke akun Kartu Prakerja sebelumnya.

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah