TEGAS! Pemerintah Larang Kerumunan Natal-Tahun Baru 2021 di Pulau Jawa Hingga Bali

- 15 Desember 2020, 10:14 WIB
Ada Pihak yang Ragu dengan Vaksin Covid-19, Luhut: Presiden Siap Disuntik Bersama Rakyat.*
Ada Pihak yang Ragu dengan Vaksin Covid-19, Luhut: Presiden Siap Disuntik Bersama Rakyat.* /Instagram.com/@luhut.pandjaitan

SEMARANGKU – Pemerintah melarang warga berkerumun untuk merayakan Natal dan Tahun Baru 2021.

Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, larangan kumpul-kumpul saat Natal dan Tahun Baru 2021 telah diputuskan dalam Rakor Penanganan Covid-19, Senin 14 Desember 2020 kemarin.

Larangan ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 setelah libur panjang seperti yang terjadi pada Oktober 2020 kemarin.

Baca Juga: Innalillahi, Rektor UMP Anjar Nugroho Meninggal Dunia di RSUP Dr Kariadi Semarang, Ini Kronologinya

Baca Juga: Profil Dr Anjar Nugoro, Rektor UMP yang Meninggal di Usia Muda

Sebagai langkah antisipasi, personel dari TNI/Polri akan diterjunkan untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.

Kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang. Ia mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring.

Luhut juga memerintahkan kepada TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku. Pengetatan akan dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: 15 Desember Mendatang, McDonald's Turut Meriahkan ShopeePay Day

Baca Juga: Enam Pemain Liga Inggris Positif Covid-19, Siapa Saja?

“Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/Polri yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen,” tegas Luhut. yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini seperti dilansir dari Antara, Selasa 15 Desember 2020.

Ada sejumlah daerah yang akan menjadi perhatian. Yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan

Pemerintah daerah di provinsi tersebut diminta untuk mengetatkan implementasi WFH dan pembatasan jam operasi tempat makan, hiburan, mal hingga pukul 20:00 WIB.

Baca Juga: Mengejutkan, Ini Hasil Pemeriksaan Dua Tersangka Pelanggar Prokes Petamburan

Baca Juga: Reyna Pilih Nino daripada Aldebaran? Andin dan Elsa Lakukan Ini, Sinopsis Ikatan Cinta 15 Desember

Sementara di wilayah pedesaan, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas.

“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ucap Luhut. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah