Habib Rizieq Ditahan 20 Hari, HRS Bakal Ditempatkan di Rutan Ini

- 13 Desember 2020, 05:40 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. /Antara/Hafidz Mubarak A

SEMARANGKU – Habib Rizieq Shihab selaku imam besar Front Pembela Islam (FPI) resmi ditahan setelah menjalani pemerikaan yang dilakukan selama sekitar 12 jam di gedung Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat terhadap Habib Rizieq Shihab berakhir pada Minggu dini hari, 13 Desember 2020 pukul 00.24 WIB.

Pemeriksaan didahului dengan kedatangan Habib Rizieq Shihab di gedung Polda Metro Jaya pada Sabut, 12 Desember 2020 pukul 10.00 WIB dan keluar gedung dengan mengenakan rompi oranye, tangan terikat, pengawalan ketat, dan langsung masuk ke mobil tahanan.

Baca Juga: Telkomsel Siapkan Hadiah Rp 5 Juta Gratis, Syarat Hanya Perlu Punya Ini, Yuk Daftar!

Baca Juga: Alasan Polda Metro Jaya Tahan Habib Rizieq Selama 20 Hari: Agar Tersangka Tidak Melarikan Diri

Munarman selaku rekan Habib Rizieq Shihab dan Alamsyah sebagai pengacara Habib Rizieq Shihab, sebelumnya telah menggelar jumpa pers. Mereka menyampaikan bahwa sejak pagi hingga siang Habib Rizieq Shihab diberikan pertanyaan terkait organisasi massanya, Front Pembela Islam (FPI).

"Pertanyaan masih seputar FPI seperti AD ART dan soal FPI itu sendiri, jadi belum mengarah ke substansi pasal yang disangkakan," tutur Munarman didepan wartawan Polda Metro Jaya.

Jumpa pers kembali digelar lagi setelah Habib Rizieq Shihab keluar dari Polda Metro Jaya. Jumpa pres tersebut digelar oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Argo menyampaikan bahwa Habib Rizieq Shihab resmi ditahan.

Baca Juga: RESMI, HRS Dibawa Keluar Polda Metro Jaya Pake Rompi Oranye dan Naik Mobil Tahanan, Tangan Diikat!

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan Setelah Jawab 82 Pertanyaan dan Akan Masuk Tahanan Selama 20 Hari

"Berkaitan dengan kasus MRS, yang pertama tadi pagi jam 11.30 dimulai pemeriksaan sebelum masuk berita BAP. HRS diperiksa lebih dahulu dengan prokes berkaitan dengan cek Covid tensi dan gula darah, kita lakukan pemeriksaan semua," kata Argo didepan Polda Metro Jaya.

Argo juga menjelaskan alur singkat terkait pemeriksaan yang dilakukan kepada Habib Rizieq Shihab.

"Ini bagian dari prokes yang harus kita lalui baik tersangka maupun saksi di jajaran kepolisian. Pada pemerikasaan juga, hak-hak sebagai tersangka kita diberikan yakni didampingi pengacara dan dalam berlangsungnya pemeriksaan kita juga kasih istirahat isoma, salat asar kita berikan waktunya dan juga makan siang dan malam kita berikan, ini sebagai hak-hak sebagai tersangka kami perlakukan dengan humanis," jelasnya.

Baca Juga: LIVE STREAMING Manchester United vs Manchester City Gratis TV Online Pukul 00.30 WIB - Liga Inggris

Baca Juga: Habib Rizieq Jadi Imam Polisi di Polda Metro Jaya untuk Tunaikan Salat Maghrib Berjamaah

"Didalam pemeriksaan penyidik berikan 84 pertanyaan pada tersangka MRS, dari 11.30 selesai 22.00, kemudian setelah selesai dari penyidik baca kembali dari berita acara tesebut ada beberapa ada yg diperbaiki atau ditambahi oleh tersangka di BAP," lanjut Argo.

"Kemudian tersangka MRS kita tahan oleh penyidik dari tgl 12 Desember 2020 selama 20 hari kedepan sampai 31 des 2020. Alasan penahanan ada 2 obyektif dan subyektif, untuk obyektif karena ancaman diatas 5 tahun dan yang subyektif agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti dan untuk permudah proses penyidikan," tambahya.

Argo Yuono juga mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab ditahan di rutan Polda Metro Jaya di Narkoba. Mengenai materi nanti dapat dilihat di pengadilan untuk materi penyidikan dan penyidik melakukan penyelidikan tentang yang disangkakan pada Habib Rizieq Shihab.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah