RESMI, HRS Dibawa Keluar Polda Metro Jaya Pake Rompi Oranye dan Naik Mobil Tahanan, Tangan Diikat!

- 13 Desember 2020, 01:03 WIB
Pemeriksaan Masih dalam Tahap Awal, HRS: Jangan Sampai Mengalihkan Isu Pembunuhan Enam Laskar FPI.*
Pemeriksaan Masih dalam Tahap Awal, HRS: Jangan Sampai Mengalihkan Isu Pembunuhan Enam Laskar FPI.* /PMJ News/ Fajar

Baca Juga: Wanita Muda vs 2 Jambret, Nekat Tabrakkan Motor, Cek Kronologi Kejadian di Sini

Baca Juga: Telkomsel Bagi-bagi Hadiah Rp 5 Juta untuk yang Mau Curhat Tentang Nomornya, Ini Cara Dapatnya

"Ini bagian dari prokes yang harus kita lalui baik tersangka maupun saksi di jajaran kepolisian. Pada pemerikasaan juga, hak-hak sebagai tersangka kita diberikan yakni didampingi pengacara dan dalam berlangsungnya pemeriksaan kita juga kasih istirahat isoma, salat asar kita berikan waktunya dan juga makan siang dan malam kita berikan, ini sebagai hak-hak sebagai tersangka kami perlakukan dengan humanis," tambahnya.

"Didalam pemeriksaan penyidik berikan 84 pertanyaan pada tersangka MRS, dari 11.30 selesai 22.00, kemudian setelah selesai dari penyidik baca kembali dari berita acara tesebut ada beberpa ada yg diperbaiki atau ditambahi oleh tersangka di BAP," jelas Argo Yuwono.

"Kemudian tersangka MRS kita tahan oleh penyidik dari tgl 12 Desember 2020 selama 20 hari kedepan sampai 31 des 2020. Alasan penahanan ada 2 obyektif dan subyektif, untuk obyektif karena ancaman diatas 5 tahun dan yang subyektif agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti dan untuk permudah proses penyidikan," kata Argo.

Baca Juga: Jokowi Tawarkan Kerja Sama dengan SpaceX, Indonesia Bakal Punya Landasan Roket?

Argo Yuwono menambahkan Habib Rizieq ditahan rutan di Polda Metro Jaya di Narkoba, dan untuk materi nanti dilihat di pangadilan untuk materi penyidikan, dan penyidik melakukan penyelidikan apa yang disangkakan pada tersangka yang bersangkutan. ***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah