Keputusan Habib Rizieq Ditahan Atau Tidak, Begini Kata Polisi

- 12 Desember 2020, 19:19 WIB
Keputusan Habib Rizieq Ditahan Atau Tidak, Begini Kata Polisi
Keputusan Habib Rizieq Ditahan Atau Tidak, Begini Kata Polisi /PMJ News/ Fajar

SEMARANGKU – Pemeriksaan Habib Rizieq Shihab atas dugaan kasus kerumunan Petamburan di Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020 tidak mengesampingkan hak-hak tersangka.

Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya selama pemeriksaan berlangsung.

Terkait keputusan Habib Rizieq ditahan atau tidak, Polisi bilang seperti ini.

Baca Juga: Jokowi Tawarkan Kerja Sama dengan SpaceX, Indonesia Bakal Punya Landasan Roket?

Baca Juga: Siaran Langsung Liga Inggris Link Live Streaming Manchester United vs Manchester City Jam 00.30 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, saat diperiksa, Habib Rizieq telah mendapatkan semua hak-haknya.

“Intinya hak-haknya tadi sudah diberikan. Dia makan,minum, shalat sudah kita berikan,” terang Yusri seperti dikutip dari Antara.

“Pengacara juga sudah mendampingi. Intinya hak-haknya tadi sudah diberikan,” lanjut Yusri.

Baca Juga: Stray Kids dan GOT7 Akan Tampilkan Penampilan Terbaik dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Baca Juga: Siaran Langsung Liga Inggris Link Live Streaming Manchester United vs Manchester City Jam 00.30 WIB

Mengenai keputusan penahanan Rizieq Shihab, bergantung pada hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik.

“Menunggu hasil pemeriksaan, soal penahanan nanti itu kewenangan penyidik dengan melihat alasan secara objktif dan subjektif hasil pemeriksaan yang penting dia menyerahkan diri,”

Yusri mengatakan penyidik kepolisian memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan Rizieq Shihab harus menjalani penahanan atau tidak di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Viral 2 Tweet Menko Polhukam Mahfud MD Soal Habib Rizieq, Cek Bahas Apa Saja!

Baca Juga: Soal Rekonsiliasi, Habib Rizieq Disebut Minta Bebaskan Terpidana Teroris, Balasan Mahfud MD Menohok

“Penahanan kan kewenangan dari penyidik, nanti penyidik melihat alasan objektif dan subjektifnya. Kita punya waktu 1 kali 24 jam. Nah nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan atau tidak,” ujar Yusri.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Habib Rizieq sudah menjalani tes cepat Covid-19 dengan metode usap antigen, dan hasilnya non reaktif. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah