Baca Juga: 100 Daftar Lengkap Wanita Paling Berpengaruh di Dunia 2020, Indonesia Diwakili 2 Tokoh Ini
Baca Juga: Cek Fakta, Video Insiden yang Tewaskan 6 Laskar FPI, Ada yang Tembak dari Jarak Dekat
“Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insya Allah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insya Allah,” ucapnya dalam video.
Dia juga mengklaim tidak akan melarikan diri atau menghindar dari proses hukum. Selama ini, dia mengaku tidak bisa datang karena alasan kondisi kesehatan.
“Saya tidak pernah lari, apalagi sembunyi. Sekali lagi, saya tidak pernah lagi dan tidak pernah sembunyi. Karena selama ini, pada proses pemulihan saya lebih banyak duduk di Pondok Alam Pesantren Agrokultural Markas Syariah Megamendung,” tandasnya.
Baca Juga: Mitsubishi Bocorkan Penampakan Outlander Terbaru, Macho dan Elegan
Baca Juga: Awas! Bagikan Info Tak Benar FPI vs Polri Bisa Terjerat Hukum
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. ***