Syarat Terbaru Naik Pesawat, Wajib Dipenuhi Penumpang Jika Ingin Bepergian

- 12 Desember 2020, 08:30 WIB
Syarat Terbaru Naik Pesawat, Wajib Dipenuhi Penumpang Jika Ingin Bepergian
Syarat Terbaru Naik Pesawat, Wajib Dipenuhi Penumpang Jika Ingin Bepergian /PIXABAY/

SEMARANGKU – Berikut syarat bagi penumpang yang ingin naik pesawat terbaru.

Syarat terbaru naik pesawat ini harus dipenuhi oleh penumpang yang ingin naik pesawat di tengah masa Pandemi Covid-19.

Simak syarat terbaru naik pesawat dalam penjelasan ini.

Baca Juga: Stray Kids dan GOT7 Akan Tampilkan Penampilan Terbaik dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Baca Juga: Promo Peak Day 12.12, ShopeePay Menawarkan 9x Promo dalam Sehari dan Beragam Pilihan Merchant

 

Aturan ini memiliki tujuan sebagai kewajiban dari pemerintah terkait dengan protokol kesehatan, keselamatan dan kenyamanan selama penerbangan.

Selain penumpang diminta surat keterangan bebas Covid-19 saat hendak melakukan penerbangan di suatu daerah, juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yang sudah diatur oleh pemerintah untuk pencegahan virus corona tersebar secara luas lagi.

Berikut aturan dan syarat penting yang diharuskan penumpang ketahui saat menaiki pesawat terbang saat mudik akhir tahun 2020, dikutip dari PMJ News, Sabtu 12 Desember 2020.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Kepergok Sedang Menemui Tokoh Ini, Bahas 2 Rencana Indonesia!

Baca Juga: Pengacaranya Ditolak, Habib Rizieq Akan Datangi Polda Metro Jaya Sabtu Pagi Ini, Serahkan Diri?

1. Wajib Memakai Masker

Sesuai arahan protokol kesehatan di masa pandemi, setiap orang yang hendak keluar rumah atau bepergian diwajibkan untuk memakai masker.

Kendatipun, hal sama dilakukan oleh penumpang pesawat terbang juga diwajibkan untuk memakai masker baik ada di bandara atau dalam pesawat.

Selain itu, bisa juga menambah aturan kesehatan dengan face shield dan baju lengan panjang, serta sering mencuci tangan.

Baca Juga: Beraksi Lagi! KPK Geledah 2 Lokasi Diduga Korupsi Dana Proyek Pekerjaan Infrastruktur Kota Banjar

Baca Juga: Jadwal Link Live Streaming Man Utd vs Man City di TV Online - Derby Manchester Liga Inggris Pekan 12

2. Surat Bebas Covid-19

Menurut ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berikut adalah ketentuan masa berlaku Surat Kesehatan berdasarkan jenisnya adalah surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.

Atau Surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.

3. Verifikasi dan Validasi Surat Kesehatan

Jika penumpang penerbangan domestic maka diwajibkan melalui proses verifikasi & validasi Surat Kesehatan Bebas Covid-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan atau otoritas setempat.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 12 Desember 2020, Bocoran Kisah Elsa Dibui, Andin-Aldebaran Bahagia

Baca Juga: Tokoh Keamanan AS Nasehati Joe Biden Tentang Strategi Melawan China, Perang Dimulai?

Sementara, penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), proses verifikasi dan validasi dilakukan di Kantor Kesehatan Pelabuhan Soekarno-Hatta yang ada di Gate 3 gedung Terminal 3.

4. Kartu E-HAC

Kartu E-HAC atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik sebuah kartu yang memiliki fungsi bagi penumpang yang berasal dari luar negeri diharuskan untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan dari Kementerian Kesehatan RI.

Untuk melakukan pengisian ini penumpang dapat mengaksesnya di laman resmi Kementerian Kesehatan RI atau dengan menginstall aplikasi E-HAC di smartphone melalui appstore.

Baca Juga: Daftar Kasus Habib Rizieq Hingga Berstatus Tersangka di Indonesia, Nomor 3 Paling Viral!

Baca Juga: Jadwal Bola Siaran Langsung Live NET TV Liga Inggris: Newcastle vs West Brom, C Palace vs Tottenham

Selain itu, penumpang melakukan pengisian E-HAC sebelum pemberangkatan pesawat atau sebelum Penumpang melalui titik pemeriksaan KKP.

5. Aplikasi Peduli Lindungi

Setiap penumpang disarankan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia pada perangkat seluler masing-masing yang dapat diunduh di app store.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah